Selasa, 15 September 2015

E-PUPNS Tahun 2015 Cara Pengisian Formulir

Akhir Tahun 2015 adalah bulan yang sangat padat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena disibukan dengan pendataan ulang PNS melalui E-PUPNS Tahun 2015. E-PUPNS Tahun 2015 adalah pendataan ulang PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan September dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS wajib diikuti oleh seluruh CPNS/PNS Republik Indonesia, termasuk PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar, serta PNS yang sedang diperbantukan/dipekerjaan pada instansi lain. PNS melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Pendataan E-PUPNS Tahun 2015 diatur oleh Peraturan berikut :
  1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015);
  3. Pemerintah Kabupaten Balangan mempertegas dengan Surat Edaran Sekretraris Daerah Nomor : 800/350/BKD-BLG/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (E-PUPNS Tahun 2015).

E-PUPNS Tahun 2015 bertujuan untuk :
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara;
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.


BAGAIMANAKAN CARA PENDATAAN ULANG PNS MELALUI E-PUPNS TAHUN 2015?
Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. PNS mempersiapkan berkas kepegawaian yang dimiliki;
  2. PNS mengunjungi portal http://pupns.bkn.go.id/;
  3. Melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS dengan mengklik tombol DAFTAR;
  4. Mencetak bukti registrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepegawaian masing-masing SKPD untuk diaktifkan, PNS harus bersabar untuk menunggu karena memerlukan waktu untuk mengaktifkan, apabila status belum aktif maka PNS tidak bisa melakukan pengisian formulir E-PUPNS;
  5. Setelah beberapa hari PNS masuk lagi portal http://pupns.bkn.go.id/ untuk mengecek status dengan cara mengklik tombol CEK STATUS – CEK STATUS PENDAFTARAN – Masukkan nomor regestrasi – CEK, jika pada kolom status bertulisan aktif maka PNS bisa mengisi formulir E-PUPNS;
  6. Cara mengisi formulir E-PUPNS dengan masuk ke halaman utama portal http://pupns.bkn.go.id/ dan mengklik tombol MASUK – masukan kode regestrasi dan sandi anda – klik tombol LOGIN.

Untuk mengunduh petunjuk lengkap silakan klik link berikut :
  1. Petunjuk Pengisian E-PUPNS
  2. Petunjuk E-PUPNS bagi Admin
  3. Petunjuk E-PUPNS bagi Helpdesk


Untuk mengunduh video toturial lengkap silakan klik link berikut Toturial E-PUPNS Tahun 2015

Terima kasih semoga bermanfaat untuk kita semua.

SILAHKAN BACA ARTIKEL BERIKUT INI:

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Beri Komentar, Mohon Maaf Seandainya Pelayanan Kami Tidak Memuaskan