Mari kita baca baik-baik draft RUU tersebut, dan kita akan tahu apa maunya!Saya rasa kita sudah cukup beradab. DPR tidak melulu hanya ngurusin perut dan selangkangan doang. Moral apa yang dibicarakan oleh para sponsor RUU tersebut? Masih ada banyak hal yang lebih mendesak yang perlu diurusin. Jangan malah balik ke Zaman tanpa peradaban, masyarakat harus diajarin mandi, berpakaian, bicara. Nenek moyang kita sudah cukup beradab kok!
Negeri ini negeri tempatnya orang beragama tentunya tiada satu agama pun yang setuju pornograpi dan pornoaksi, UU Pornograpi adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang tengah menjadi sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk mengacu.
Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja. Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya. Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi, nyaris setiap hari menjadi penghias tidak sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri. ''Kehadiran media pornografi itu sangat merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,' ' kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.
Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti Zarkasyi masygul, ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak peduli dengan semua itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah memang tidak memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama dirusak pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan itu seolah tidak pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan melanggar HAM, membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan perekonomian, sampai ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.
Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah 'masyarakat maju dan demokratis' menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ''Tidak juga,'' kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi.
Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japanese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka. ''Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.
Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina. Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.
Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.
''Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi,' ' kata Gati, memaparkan. Sementara di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.
Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995. Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana dengan 'pendekar HAM dunia', Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya.
''Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'' kata Gati. Ia menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography) . Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan Zarkasyi, sangatlah beralasan.
Sebagai renungan kita bersama silakan download tentang RUU Pornografi klik disini
Sumber :
milis dikmenjur "Maju, Cerdas & Kompetitif Bersama Diknas"
Negeri ini negeri tempatnya orang beragama tentunya tiada satu agama pun yang setuju pornograpi dan pornoaksi, UU Pornograpi adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang tengah menjadi sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk mengacu.
Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja. Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya. Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi, nyaris setiap hari menjadi penghias tidak sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri. ''Kehadiran media pornografi itu sangat merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,' ' kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.
Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti Zarkasyi masygul, ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak peduli dengan semua itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah memang tidak memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama dirusak pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan itu seolah tidak pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan melanggar HAM, membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan perekonomian, sampai ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.
Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah 'masyarakat maju dan demokratis' menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ''Tidak juga,'' kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi.
Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japanese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka. ''Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.
Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina. Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.
Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.
''Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi,' ' kata Gati, memaparkan. Sementara di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.
Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995. Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana dengan 'pendekar HAM dunia', Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya.
''Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'' kata Gati. Ia menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography) . Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan Zarkasyi, sangatlah beralasan.
Sebagai renungan kita bersama silakan download tentang RUU Pornografi klik disini
Sumber :
milis dikmenjur "Maju, Cerdas & Kompetitif Bersama Diknas"
Sebenarnya saya termasuk yang kurang setuju dengan isi RUU satu ini. Alasan saya karena isinya masih kurang greget dan perlu ditambah berbagai batasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pornografi dan pornoaksi.
BalasHapusTapi..apa boleh buat baru segini lah hasil kerja "Anggota Dewan Yang Terhormat". Kita terima saja, daripada tidak sama sekali.
wAH AKU SIH SETUJU DENGAN RUU PORNGRAFI....
BalasHapusSEKARNG AJA KURANG BERADAB .... BISA DILIHAT DARI PERILAKU PELAJAR YANG SUDAH TIDAK MENCERMINKAN KETIDAK BERADABAN.... DAN TIDAK ADA TANDA2 AKAN MENGALAMI KEMUNDURAN MALAH KEMAJUAN YANG LUMAYAN CEPAT... PALING TIDAK BISA MENEKAN... SEMENTARA PERAN ORANG TUA BUKAN JAMINAN DIHARAPKAN PERAN GURU AKAN LEBIH MEMBANTU UNTUK LEBIH MEMBERADABKAN ANAK2 INDONESIA.... JANGAN INGAT KITA ORANG TIMUR...... JANGAN SAMAKAN DENGAN ORANG BARAT....