Rabu, 14 Mei 2008

Fenomena Sekolah Gratis

Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tersebut pendidikan merupakan tanggung jawab
Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

. Pertama Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya serta orang tua berkewajiban untuk ikut berperan serta memberikan pendidikan kepada anaknya. Kedua Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan dan masyarakat berkewajiban memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan program pendidikan. Dimana dari orang tua dan masyarakat bersama-sama untuk memajukan pedidikan dalam suatu oraganisasi yang disebut Komite Sekolah serta Dewan Pendidikan yang dulu disebut BP3. Ketiga Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta pemerintah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi dan pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai limabelas tahun. Sedangkan bagi peserta didik dimana disebut dengan siswa berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, serta siswa berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin berlangsungnya proses dan keberhasilan pendidikan tersebut, dan berkewajiban ikut menangung biaya penyelenggaran pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut karena orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan. Apa kaitannya antara UU Nomor 20 tahun 2003 dengan PILKADA sekarang ini?Dengan adanya PILKADA sekarang UU tersebut menjadi komoditi politik bagi mereka yang ingin jadi pemimpin, maka dibuatlah janji politik dengan menggratiskan biaya pendidikan tanpa terlebih dahulu mendalami isi UU tersebut serta Pendapatan Daerah. Program pemerintah untuk sekolah gratis ini sangat membebani bagi penyelenggara pendidikan yaitu sekolah itu sendiri untuk menciptakan pendidikan yang bermutu. Sedangkan untuk menciptakan sekolah bermutu dan berstandar nasional pun memerlukan biaya yang tidak sedikit apalagi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dimana program sekolah gratis membuat peraturan pihak sekolah tidak boleh lagi memungut biaya penyelenggaran pendidikan dalam bentuk apapun karena pemerintah sudah membackup dananya. Dana yang dikucurkan pemerintah tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan sekolah, digunakan untuk biaya operasional pendidikan (beli ATK dan honor guru) saja tidak cukup apalagi untuk membeli bahan serta peralatan praktek siswa, sedangkan metode pembelajaran di SMK adalah 80% praktek, 20% teori, sampai-sampai ada suatu sekolah tidak mampu untuk membayar tagihan rekening listrik. Dan saya kurang sependapat dengan program itu karena sangat bententangan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 seperti diuraikan di atas. Karena Pertama: dalam UU tersebut Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai limabelas tahun padahal siswa SMK rata-rata berumur diatas limabelas tahun. Kedua: siswa berhak mendapat beasiswa bagi siswa yang berprestasi serta mendapatkan biaya pendidkan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, ini sangat bertentangan dengan program sekolah gratis kalau semua siswa digratiskan orang yang paling enak adalah orang kaya karena mendapatkan sekolah gratis berarti program itu untuk mensubsidi orang kaya dan ternyata Pemerintah tidak berpihak kepada orang miskin. Menurut pendapat saya program itu tetap jalan cuman dengan cara subsidi silang yang kaya tetap berkewajiban membiayai pendidikan dan orang yang tidak mampu harus digratiskan. Dengan semangat Kebangkitan Nasional ayo semua komponen pendidikan (OrangTua, Masyarakat dan Pemerintah) bersatu dan mempunyai pandangan yang sama untuk memajukan pendidikan pasti tercapai pendidikan yang bermutu, sebagai gambaran Pemerintah masih melaksanakan program tersebut dan apabila biaya penyelenggaraan pendidikan masih kurang maka pihak sekolah beserta Orang tua dan Masyarakat dan atas kesepakatan bersama Komite Sekolah maka pemerintah tidak boleh melarang pihak sekolah untuk memungut kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan, jangan seperti sekarang yang telibat hanya satu komponen yaitu pemerintah. Sedangkan pihaksekolah yang paling dirugikan karena dituntut untuk melaksankan pendidikan bermutu tetapi tidak didukung oleh dana yang ada apalagi Siswa sebagai generasi penerus bangsa sangat dirugikan tidak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Selamatkan pendidikan sekarang juga dengan kita bergandeng tangan baik Pemerintah, Sekolah, Orangtua serta Masyarakat untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan adalah investasi bagi anak cucu bangsa ini. Reformasi Dunia Pendidikan. Merdeka 3x

Paringin, 12 Mei 2008

SILAHKAN BACA ARTIKEL BERIKUT INI:

5 komentar:

  1. handakai tarus sakolah garatis, kalo bisa sampai ke S teller gi handakai jua.

    BalasHapus
  2. opini yang menarik...........
    benar, supaya pendidikan di indonesia dapat terlaksana dengan baik, emang harus ada kerja sama diantara pemerintah,orang tua, sekolah, lingkungan sekitar dan siswa itu sendiri...........
    hidup pendidikan indonesia, karna pendidikan adalah cerminan kepintaran bangsa.

    BalasHapus
  3. Hidup Sekolah Gratis!!!
    Hidup Pendidikan Gratis!!!
    Hidup Revolusi!!!
    Pendidikan Gratis sampai MATI!!!

    bila posting ini kada dimuat..
    AWAS JA!!!!

    BalasHapus
  4. karena kepentingan politik pendidikan dijadikan tamenguntuk memperoleh kedudukan, akibatnya terjadi proses pembodohan yang tidak terasa seperti virus HIV apabila fasilitas pendidikan tidak terpenuhi dan tunjangan pendidik tidak diperhatikan.

    BalasHapus
  5. karena kepentingan politik pendidikan dijadikan tamenguntuk memperoleh kedudukan, akibatnya terjadi proses pembodohan yang tidak terasa seperti virus HIV apabila fasilitas pendidikan tidak terpenuhi dan tunjangan pendidik tidak diperhatikan.

    BalasHapus

Terima Kasih Telah Beri Komentar, Mohon Maaf Seandainya Pelayanan Kami Tidak Memuaskan